Nurul Azkiyyah
Minggu, 23 September 2018
makalah penyelenggaraan jenazah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Syariat islam
mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak
pernah diketahui pada waktunya. Jenazah adalah tubuh sudah tidak bernyawa. Orang yang sudah meninggal dapat perhatian
khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.
Sebagai
kaum muslim apa yang harus kita lakukukan ketika ada salah satu keluarga,
tetangga, atau saudara muslim lainnya yang meninggal dunia, bagaimana cara kita
mengurus jenazah tersebut.
Dalam
ketentuan hukum islam, jika ada seorang muslim yang meninggal dunia maka
hukumnya fardhu kifayah bagi orang-orang muslim lainnya yang masih hidup untuk
pengurusan jenazah tersbut. Dalam proses pengurusan jenazah, termasuk di dalamnya
memandikan, mengkafani, menyolatkannya,
dan menguburkan atau proses lainnya berdasar ajaran agama masing-masing
agamanya. Proses pengurusan jenazah ini biasanya dilakukan oleh keluarga
jenazah atau orang yang dipercaya.
1.
Rumusan Masalah
a. Apa pengertian
jenazah?
b. Apa
saja syarat wajib memandikan jenazah?
c.
Bagaimana
cara memandikan jenazah?
d.
Bagaimana
cara Mengkafankan jenazah?
e.
Apa
saja syarat dan rukun shalat jenazah?
f.
Bagaimana
cara Mensholatkan jenazah?
g.
Bagaimana
cara Menguburkan jenazah?
2.
Tujuan Penulisan
a.
Agar
kita mengetahui apa itu jenazah
b.
Agar
mengetahui syarat wajib memandikan jenazah
c.
Mengetahui
bagamana cara memandkan jenazah
d.
Mengetahui
tata cara mengkafankan jenazah
e.
Dapat
mengetahui syarat dan rukun sholat jenazah
f.
Mengetahui
cara-cara mensholatkan jenazah
g.
Mengetahui
cara mengubukan jenazah
3.
Metode Penulisan
Metode
penulisan makalah ini kami ambl dari internet dan buku yang ada diperpustakaan
IAIN Palangka Raya lantai 2. Yang berjudul Kajian FIQH Nabawi dan FIQH
Kontenporer.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Memandikan Jenazah
Hukum
memandikan jenazah orang muslim adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini
dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan
oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf. Adapun dalil yang
menjelaskan kewajiban memandikan jenazah ini terdapat dalam sebuah hadist Rasulullah
SAW.
Hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma:
Artinya : “Ketika seseorang tengah melakukan
wukuf di Arofah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya dan patah
lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam berkata:
“Mandikanlah ia dengan air campur sidr (bidara)…” (HR Bukhori)
Hadits Ummu ‘Athiyah rodhiyallohu ‘anha:
Artinya : “Nabi shollallohu ‘alaihi wa
sallam memasuki tempat kami, sedangkan kami tengah memandikan jenazah anak beliau (yaitu Zainab). Maka
beliau bersabda: “Mandikanlah dia dengan tiga atau lima atau lebih jika hal itu
diperlukan…” (HR. Bukhori dan Muslim).
Beberapa
hal penting yang perlu diperhatikan dalam memandikan jenazah yaitu:
1) Orang yang utama memandikan jenazah
a. Untuk mayat laki-laki
Orang
yang utama memandikan mayat laki-laki adalah orang yang diwasiatkannya,
kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya dan istrinya.
b. Untuk mayat perempuan
Orang
yang utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga
terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
c. Untuk mayat anak laki-laki dan anak perempua
boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya
untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
d.
Jika
seseorang perempuan meninggal dunia sedangkan yang masih hidup semuanya hanya
laki-laki dan dia tidak memiliki suami, atau sebaliknya seorang laki-laki
meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat
tersebut tidak di mandikan tetapi cukup
ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. [3]
hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yaitu:
Artinya : “jika seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan
tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal ditempat perempuan-perempuan
dan tidak ada laki-laki selainnya maka kedua mayat itu di tayamumkan, lalu di
kuburkan, karena kedudukannya sama seperti tidak mendapat air.” { H.R Abu Daud
dan Baihaqi }.
2)
Syarat
bagi orang yang memandikan jenazah
a.
Muslim,
berakal dan baligh
b.
Berniat
memandikan jenazah
c.
Jujur
dan sholeh
d.
Terpercaya,
amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang diajarkan sunnah serta mampu menutupi aib si mayat.
3)
Mayat
yang wajib untuk dimandikan
a.
Mayat
seorang muslim dan bukan kafir
b.
Bukan
bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak di
mandikan
c.
Ada
sebahagian tubuh mayat yang dapat di mandikan
d.
Bukan
mayat yang mati syahid
4)
Tata
cara memandikan jenazah
Berikut beberapa cara memandikan jenazah orang muslim, yaitu:
a.
Di
utamakan dengan niat
~Lafaz niat
untuk memandikan jenazah laki-laki.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya:
Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala
Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala
~lafaz niat
untuk jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya:
Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala.
Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala.
b.
Perlu
diingat, sebelum mayat dimandikan siapkan terlebih dahulu segala sesuatu yang
dibutuhkan untuk keperluan mandinya, seperti:
a)
Tempat
memandikan pada ruangan yang tertutup.
b)
Air
secukupnya.
c)
Sabun,
air kapur barus dan wangi-wangian.
d)
Sarung
tangan untuk memandikan.
e)
Potongan
atau gulungan kain kecil-kecil.
f)
Kain
basahan, handuk, dll.
c.
Ambil
kain penutup dan gantikan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
d.
Memandikan
Jenazah
e.
Pakailah
sarung tangan dan bersikan jenazah dari segala kotoran.
f.
Ganti
sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya
perlahan-lahan.
g.
Tinggikan
kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.
h.
Masukkan
jari tangan yang telah di balut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok
giginya dan bersihkan hidungnya, kemudian wudhukan.
i.
Siramkan
air kesebelah kanan dahulu kemudian sebelah kiri tubuh jenazah.
j.
Mandikan
jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir di campur dengan
wangi-wangian.
k.
Perlakukan
jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
l.
Memandikan
jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya itulah yang wajib. Di
sunnahkan mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
m.
Jika
keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib
di buang atau dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah diatas kain kafan tidak perlu diulangi mandinya, cukup
hanya dengan membuang najis itu saja.
n.
Bagi
jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menyulur
kebelakang, setelah di siram dan di bersihkan lalu di keringkan dengan handuk
dan di kepang.
o.
Keringkan
tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain sehingga tidak membasahi kain
kafannya.
p.
Selesai
mandi, sebelum di kafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol.
B.
Mengkafani jenazah
Mengkafani jenazah adalah menutup
atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya
sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah
fardhu kifayah. Dalam sebuah hadis diriwayatkan sebagai berikut:
Artinya: “kami hijrah bersama rasulullah SAW dengan
mengharap keridhaan allah SWT, maka tentulah akan kami terima pahalanya dari
allah, karena diantaranya kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil
duniawi sedikit pun juga. Misalnya, mash’ab bin umair dia tewas terbunuh
diperang uhud dan tidak ada buat kain kafannya kecuali selembar kain burdah.
Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya dan jika kakinya tertutup, maka
terbukalah kepalanya. Maka nabi SAW menyuruh kami untuk menutupi kepalanya dan menaruh rumput pada kedua kakinya.”{H.R Bukhari}
1.
Hal-hal
yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah:
a)
Kain
kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih, dan menutupi
seluruh tubuh mayat.
b)
Kain
kafan hendaknya berwarna putih.
c)
Jumlah
kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan untuk mayat
perempuan 5 lapis.
d)
Sebelum
kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan
hendaknya di beri wangi-wangian terlebih dahulu.
e)
Tidak
berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
2.
Tata
cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
a.
Bentangkan
kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta
setiap lapisan diberi kapur barus.
b.
Angkatlah
jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan
memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
c.
Tutup
lah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul, dan dubur) yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d.
Selimutkan
kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri.
Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang
lembut.
e.
Ikatlah
dengan tali yang sudah disiaplkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima
ikatan.
f.
Jika
kain kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan mayat maka tutuplah bagian
kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu,
rumput atau kertas.
C.
Mensholatkan Jenazah
1.
Shalatkanlah
jenazah dengan syarat-syarat shalat seperti berwudhu, menutup aurat, suci dari
hadast besar/kecil, suci badan, pakaian dan tempat dan harus menghadap kiblat.
a.
Waktu-waktu
yang dilarang shalat jenazah adalah :
· Waktu terbit matahari (kecuali matahari sudah naik)
· Waktu pas tengah hari (kecuali matahari sudah tergelincir)
· Waktu akan terbenam (kecuali sesudah terbenam)
b.
Tidak
ada yang dibaca sebelum shalat jenazah
c.
Kalau
jenazah pria, hendaklah imam berdiri dekat kepalanya. Kalau jenazah wanita,
hendaklah imam berdiri dekat lambung/perutnya (ditengah-tengah jenazah)
d.
Usahakan
menshalatkannya dalam 3 shaf, walaupun orangnya
sedikit.
e.
Shalat
jenazah terdiridari 4 takbir, tanpa ruku’ dan sujud.
f.
Setiap
takbir mengangkat kedua tangan.
2.
Rukun
sholat Jenazah
a.
Niat
b.
Berdiri
bagi yang mampu
c.
Empat
kali takbir
d.
Mengangkat
tangan saat takbir pertama
e.
Membaca
surah Al fatihah
f.
Membaca
sholawat nabi
g.
Berdo’a
untuk jenazah
h.
Salam
1)
Takbir
Pertama
Sesudah takbir pertama dengan
membaca maka dibaca al Fatihah.
2)
Takbir
Kedua
Sesudah
takbir kedua dengan membaca maka dibaca
sholawat:
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ
مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ
إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Artinya: Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga
Nabi Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim
dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya
Allah, berilah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad
sebagaimana Engkau telah memberikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga
Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.
3)
Takbir
Ketiga
Sesudah takbir ketiga dengan
membaca maka dibaca do’a :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ
وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ
مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ
أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ
مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah dia. Bebaskanlah dan maafkanlah
dia. Luaskanlah kuburnya dan mandikanlah ia dengan air, salju dan embun.
Sucikan ia dari seluruh kesalahan seperti dibersihkannya kain putih dari
kotoran. Berikan ia rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga
yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya.
Lalu masukkanlah ia ke dalam surga dan lindungilah ia dari cobaan kubur dan
azab neraka.
4)
Takbir
Keempat
Sesudah takbir keempat dengan membaca maka dibaca do’a :
اللَّهُمَّ لاَ
تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan cobai kami
sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.
Mengucapkan salam (seperti salamshalat
biasa) dengan membaca :
السَّلاَمُ
عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَ بَرَكَاتُهُ
Artinya :
"Keselamatan, Rahmat dan Berkat Allah SWT. Semoga tetap pada kamu
sekalian".
D.
Mengubukan Jenazah
1.
Sesudah
dishalatkan, bawalah jenazah itu kekuburan dengan cepat-cepat(segera).
2.
Iringkanlah
dengan berjalan sekelilingnya dan diam (tidak berbicara)
3.
Jangan
ada wanita yang mengiringi jenazah.
4.
Dan bila
melihat jenazah lewat, muslim atau yahudi, maka berdirilah sehingga dialewat atau
diletakkan.
5.
Kuburkanlah
jenazah dalam lubang (kubur) yang baik dan dalam.
6.
Buatlah
galian lahat.
7.
Masukkan
jenazah dari arah kaki kubur.
8.
Ketik
ameletakkan jenazah dalam kubur bacalah :
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ.
Artinya,
“Dengan nama Allah dan di atas petunjuk Rasulullah”
9.
Yang
turun kedalam kubur adalah orang yang
tidak junub tadi malam.
10.
Tutuplah
dengan kain diatas kubur mayat wanita, sedangkan laki-laki tidak.
11.
Letakkanlah
mayat itu menghadap kiblat.
12.
Kubur
tidak boleh ditinggikan lebih dari sejengkal.
13.
Dilaran
gmembuat tembok diatas kuburan.
14.
Boleh
membuat tanda diatas kuburan.
15.
Taburilah
kubur den gan tanah dari arah kepala, bukan dengan bunga atau air.
16.
Larangan yang berhubungan dengan kuburan :
·
Duduk
sebelum jenazah diletakkan di dalam kubur (harus berdiri terus)
·
Duduk
diatas kuburan
·
Berjalan
diantara kuburan dengan memakai alas kaki
·
Meninggikan
kuburan lebih dari sejengkal
·
Menembok
(membeton) kuburan
·
Menjadikan
kuburan sebagai bangunan masjid, dll.
·
Menulisi
kuburan dengan berbagai tulisan seperti nama keluarga, dll.
·
Semua
yang menjurus kearah syirik, seperti berwasilah kepada orang yang telah mati,
minta restu pada orang yang mati, dll.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpul
Sepanjang
uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang
mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat
perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan
jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban
ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah
dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
B. Saran
Jika nanti kami presentasi sebaiknya setiap mahasiswa
mempunyai file PPT kami, dan nanti bisa di print sendiri-sendiri sesuai
keingnan. Jangan suruh yang presentasi yang mengcopy file untuk setiap mahasiswa,
karna itu akan menghabiskan banyak uang dan membebankan kami sebagai mahasiswa
yang harus menghemat, karna jauh dari orang tua.
Langganan:
Postingan (Atom)